RAKYAT MERDEKA — Pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay yang digelar di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada awal media, Senin (3/2).
Dalam upaya penggerebekan itu, polisi juga menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks gay tersebut. Dari puluhan orang yang ada, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah RH alias R, RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel, dan BP alias D yang berperan merekrut para peserta.
Ade Ary menjelaskan, dalam aksinya, tersangka D secara satu per satu menghubungi para peserta agar ikut dalam acara pesta seks gay.
Diketahui, ada 20 orang yang dihubungi oleh D.
“Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Ade Ary menyebut bahwa acara pesta seks gay tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
“Tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ujarnya.
Selain itu, Ade Ary juga membeberkan dalam pelaksanaan pesta gay ini, tersangka D ikut mengimbau para peserta untuk menikmati acara. D juga meminta para peserta yang mendapatkan pasangan tak cocok untuk tidak menolak secara kasar.
Bukan hanya itu, dalam pelaksanaannya, para tersangka yang juga penyelenggara ikut menyiapkan stiker glow in the dark.
“Kemudian para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker,” terang Ade Ary.
“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika [pemeran] perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu, jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark ya menyala,” tambahnya.
Ade Ary juga menyampaikan, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga kini masih terus mendalami kasus pesta seks gay tersebut.
“Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” kata dia.
Di sini, polisi turut menyita beberapa barang bukti di lokasi, yakni alat kontrasepsi, obat anti HIV, hingga sabun.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.