RAKYAT MERDEKA — Seperti diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Harvey Moeis yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
“Menghukum terdakwa (Harvey Moeis) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar,” jelas ketua majelis hakim Eko Aryanto ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, pada Senin (23/12).
Untuk pembayaran uang pengganti dibatasi dalam waktu paling lama satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam waktu tersebut tak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Dalam hal ini, bila Harvey ketika menjadi terpidana tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.
Sebagai informasi, hakim menghukum Harvey dengan pidana enam tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut Hakim, Harvey sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bersama sejumlah terdakwa lain, Harvey disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun. Hal ini berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui perkara ini diperiksa serta diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eri Usman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.
Merespons putusan hakim ini, dari pihak Harvey maupun jaksa menyatakan akan pikir-pikir.