Pemblokiran 3.455 Rekening & 47 Akun e-Commerce Terkait Judol Komdigi

RAKYAT MERDEKA — Sebanyak 3.455 rekening dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diblokir pihak kepolisian.

“Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat konferensi pers, pada Senin (25/11).

Bukan hanya itu, puluhan rekening akun e-commerce kepunyaan tersangka juga ikut diblokir.

“Dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” ucapnya.

Berikut ini daftar rekening yang diblokir polisi:

1. 1.509 rekening Bank Central Asia (BCA) dengan rincian

  •  1.485 rekening deposito website judi online
  • 24 rekening tersangka

2. 562 rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan rincian

  • 562 rekening deposito website judi online
  • 1 rekening tersangka

3. 21 rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan rincian

  • 21 rekening deposito website judi online
  • 3 rekening tersangka

4. 580 rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dengan rincian

  • 578 rekening rekening deposito website judi online
  • 2 rekening tersangka

5. 44 rekening Bank Cimb Niaga dari rekening deposito website judi online

6. 9 rekening Bank Danamon dari rekening deposito website judi online

7. 713 Rekening Bank Mandiri dengan rincian

  • 700 rekening deposito website judi online
  • 13 rekening tersangka

8. 13 rekening Bank Permata dari rekening deposito website judi online

9. 1 rekening OCBC milik tersangka

10. 1 rekening Bank Tabungan Negara milik tersangka

11. 1 rekening Jenius milik tersangka

12. 1 rekening DBS Digibank milik tersangka

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka, sembilan di antaranya adalah pegawai Komdigi.

Hingga kini, polisi juga tengah mengejar empat buron yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Semua tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Related posts