RAKYAT MERDEKA — Brunei Darussalam merespons jawaban atas keputusan Amerika Serikat memasukkan mereka ke dalam blacklist atau daftar hitam.
Diberitahukan sebelumnya, AS memasukkan Brunei ke dalam daftar hitam kasus perdagangan manusia (human trafficking) pada 2022 lalu.
Komite Nasional Perdagangan Orang (NCTIP) Brunei Darussalam mengatakan bahwa mereka sangat kecewa dengan keputusan AS tersebut.
Melansir dari Borneo Bulletin, NCTIP menyatakan upaya Brunei untuk menurunkan kasus perdagangan manusia, tidak dijadikan pertimbangan yang adil oleh AS.
Namun sebaliknya, AS menurunkan status Brunei dari tingkat 2 ke tingkat 3 terkait kepatuhan dalam memerangi perdagangan manusia.
Kemudian otoritas itu menilai AS melakukan identifikasi dengan jumlah fakta yang tidak akurat. Selain itu mereka juga keliru dalam menafsirkan sehingga berpengaruh jelek dalam laporan mereka.
Kategori Tingkat 1 sendiri adalah level tertinggi dari suatu negara yang memenuhi standar minimum dalam memerangi perdagangan manusia.
Sementara itu, negara dalam Tier 2 adalah negara-negara yang melakukan upaya signifikan untuk memenuhi standar tersebut.
Sebagai informasi, Brunei sempat masuk dalam kategori Daftar Pengawasan Tingkat 2 selama tiga tahun berturut-turut sampai 2021.
Lalu, negara itu dimasukkan AS ke dalam Tingkat 3 terkait perang terhadap perdagangan manusia.
Kini, ada total lima negara di Asia Tenggara yang diturunkan dari Tingkat 2 ke Tingkat 3.
Dalam laporan tahunan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS, Brunei masuk ke dalam daftar hitam Tingkat 3 sebab mereka tak mengambil langkah signifikan terhadap kasus perdagangan manusia.
Tak hanya itu, Kemlu AS juga menilai tidak ada hukuman di Brunei untuk pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut.
Justru pemerintah negara di Asia Tenggara ini mengadili serta mendeportasi beberapa korban yang memerlukan bantuan terkait kasus ini.
“[Brunei] mempublikasikan upaya untuk menangkap para pekerja yang melarikan diri, dan mencambuk beberapa dari mereka yang tertangkap,” sebagainana keterangan Kemlu AS.