RAKYAT MERDEKA — Polisi menjelaskan alasan menggugurkan dua status DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon setelah menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Polisi mengungkapkan dua orang yang masuk DPO tersebut hanya sekedar keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak bisa dibuktikan.
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, pada Minggu (26/5).
Surawan mengatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku yang terlibat kasus Vina Cirebon, saat ini berjumlah sembilan orang.
“DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini,” katanya.
Akan tetapi, Surawan menyebut, tidak menutup kemungkinan apabila nantinya timbul fakta pelaku baru di luar mereka yang sudah diamankan. Penyidik pun siap untuk lakukan pendalaman kembali.
Sebelumnya, Polda Jabar mengeluarkan DPO pada tiga tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Ketiga DPO tersebut, di antaranya Pegi Alias Perong, Andi, dan Dani.
Tetapi, untuk status DPO Dani dan Andi digugurkan setelah penangkapan Pegi.
Penangkapan Pegi alas Perong ini sendiei menjadi sorotan publik. Pasalnya, ciri-ciri yang dikeluarkan dalam DPO dengan Pegi yang dikeluarkan berbeda.
Pada DPO, Pegi disebutmemiliki rambut keriting, sementara ketika ditangkap Pegi memiliki rambut lurus.
Sementara ketika konferensi pers dilakukan pada kasus penangkapan tersebut, Pegi berulang ingin menyampaikan sesuatu ke media tetapi tak diizinkan pihak kepolisian.
Ia terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya ketika polisi menyebut peran Pegi saat mengeksekusi Rizky dan Vina.
“Bohong,” ungkap Pegi.