RAKYAT MERDEKA — Penahanan resmi dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 hingga 2022.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, tiga tersangka lainnya yang juga ditahan adalah IKB, IMY dan NPS. Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
“Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (9/10).
Para tersangka ini sendiri ditahan demi memperlancar proses penyidikan. Apabila yang bersangkutan ditahan, penyidik pun bisa lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.
“Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut,” ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 hingga 2022.
Putu Agus Eka Sabana Putra, Kasi Penkum Kejati Bali menyebut, penetapan tersebut dilakukan usai penyidik kejaksaan melakukan ekspos dan memeriksa tiga tersangka beberapa kali semenjak 24 Oktober 2022.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” ucap Putu Agus, Senin (13/3) lalu.