RAKYAT MERDEKA —Berkas perkara atau tahap I tersangka kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang, kini resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pelimpahan berkas tersebut dilakukan penyidik setelah mereka memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan pagi hari ini kami akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ucapnya kepada awak media di Mabes Polri, Rabu (16/8).
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, jaksa peneliti nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
Jika berkas itu dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Namun jika sebaliknya, penyidik harus melengkapi berkas perkara tersebut.
“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” terangnya.
“Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” tambahnya.
Penahanan Panji Gumilang
Penahanan resmi dilakukan Bareskrim Polri terhadap tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 21 Agustus mendatang.
Dalam kasus yang menjerat Panji ini, dia dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga telah dilakukan Panji.