RAKYAT MERDEKA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo, terhadap Cristalino David Ozora, sebanyak dua kali dalam sepekan.
Diketahui, Mario memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap David. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).
Hakim meminta supaya jaksa dapat menghadirkan saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlebih dahulu. Yang kemudian dilanjutkan dengan keluarga David.
“Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang,” ucap hakim.
Pada Selasa (13/6), hakim juga meminta supaya jaksa menghadirkan lima saksi yang terdiri dari keluarga David. Jaksa pun kemudian menyetujui untuk menghadirkan lima saksi di persidangan pada pekan depan.
“Lima saksi aja dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan. Hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga,” ujar hakim.
Hakim menyebut, sidangMario dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar mulai pukul 10.00 WIB hari Selasa (13/6) mendatang.
“Jam 10.00 WIB kita akan mulai jam 10.00 WIB. Sidang akan kita tunda tanggal 13 (Juni) dan selanjutnya nanti kita jadwalkan lagi hari Kamisnya,” katanya.
Penganiayaan Berencana
Mario sendiri didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora.
Tindak pidana tersebut dilakukan Mario bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG.
Penganiayaan ini dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ucap jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Menurut Jaksa, Mario telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.