3 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM Dipanggil KPK

RAKYAT MERDEKA — Pada hari ini, Rabu (3/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Mereka semua merupakan PNS Kementerian ESDM atas nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso dan Christa Handayani Pangaribowo.

Berdasar agenda pemeriksaan yang dibagikan KPK, ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal ini berarti, tak ada penahanan usai proses pemeriksaan ini.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).

Awal kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat. Kemudian KPK menindaklanjuti aduan ini dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka, yang kemudian membuat rugi keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian ada Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine. Mereka semua kini telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 1 Oktober 2023.

Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat dalam proses penyidikan.

Tempat-tempat tersebut yakni, Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang pada beberapa pihak terkait.

Sejumlah saksi dalam kasus ini juga telah diperiksa KPK, di mana satu di antaranya ialah Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

 

Related posts