RAKYAT MERDEKA — Diketahui, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK, Senin (3/4) ini. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Sekitar pukul 09.58 WIB, Rafael diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK didampingi dengan tim penasihat hukumnya.
Terlihat Rafael membawa tas yang tidak diketahui isinya. Dia pun tak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan dari awak media dan memilih langsung masuk keckantor KPK.
Sampai berita ini ditulis, Rafael sudah memulai proses pemeriksaan di lantai dua gedung dwiwarna tersebut.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status perkara Rafael dari penyelidikan ke penyidikan. Di mana mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Safe Deposit Box Rafael disita KPK
Diberitakan juga, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp40 miliar.
Safe deposit milik Rafael ini sebelumnya ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di sebuah bank BUMN beberapa waktu lalu.
Selain menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael itu, KPK juga menyita uang Rp40 juta dan tas mewah ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hingga ki i, Rafael mengaku tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Ia mengklaim dia hanya dijadikan target operasi akibat kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo.
“Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya,” ujar Rafael beberapa waktu lalu.