RAKYAT MERDEKA — Setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, aktor Ammar Zoni akan menjalani proses rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Rehabilitasi ini diambil berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Bukan hanya Ammar, dua tersangka yang lain, yaitu RH dan M juga turut direhabilitasi.
“Rehab di panti rehabilitasi pemerintah di Lido, 3-6 bulan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy ketika dikonfirmasi, Senin (13/3).
Ardhy turut menyampaikan, beberapa hal yang pertimbangan hingga akhirnya pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Ammar Zoni diterima.
Di mana salah satunya, proses pemeriksaan tersangka sudah selesai. Lalu untuk alasan lainnya karena berdasar hasil pemeriksaan, Ammar dipastikan hanya sebagai pengguna.
“Jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen berkoordinasi dengan BNNK Jaksel. Jadi tadi jam 4 kita sudah dorong ketiga tsk tersebut di panti rehabilitasi Lido panti rehabilitasi milik pemerintah,” katanya.
Penangkapan Ammar Zoni
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi pada Rabu (8/3) di rumahnya di kawasan Sentul terkait kepemilikan barang haram narkoba.
Kemudian, polisi menetapkan Ammar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bukan hanya Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis yang berinisial M serta rekannya R sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ammar dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 ayat (1) Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.