Ruang Sidang Vonis Eliezer Dipadati Pengunjung

RAKYAT MERDEKA — Pengunjung sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua alias Brigadir J riuh sampai berdesakan ketika Bharada E masuk ke ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dikutip dari CNNIndonesia.com yang ada di lokasi, Bharada E memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.18 WIB. Tidak seperti sidang-sidang yang lalu, Bharada E kali ini masuk melewati pintu penasihat hukum sebab membeludaknya penggemar di area dalam pengadilan.

Hadirnya Bharada E di ruang sidang pun disambut riuh pengunjung. Kemudian, para penggemar Bharada E yang berada di luar ruang sidang merangsek masuk hingga saling berdesakan.

Dari dalam ruang sidang, teriakan semangat untuk Bharada E pun menggema. Suasana penuh sesak hingga terjadi aksi saling dorong.

Ketika majelis hakim membuka sidang vonis terdakwa Bharada E, banyak penggemar yang masih bertahan di ruang sidang.

Namun, mereka kemudian digiring oleh petugas kepolisian untuk meninggalkan ruangan tersebut. Akan tetapi, mereka tetap kukuh untuk tetap berada di dalam ruangan guna menyaksikan persidangan secara langsung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara sebab terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E pun dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membantu membongkar kasus ini tak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Apalagi, tindak pidana ini sudah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan pada Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini juga melibatkan Ferdy Sambo yang divonis mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang merupakan ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Related posts