RAKYAT MERDEKA — Akhirnya, Mabes Polri buka suara soal kabar penangkapan warga negara Indonesia (WNI) asal Papua oleh Kepolisian Filipina. Di mana penangkapan ini diduga karena keterlibatannya dalam jual beli senjata ilegal.
Kabar ditangkapnya WNI yang bernama Anton Gobay di Provinsi Kiambia, pada Sabtu (7/1) ini pun dibenarkan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti.
Krishna menjelaskan, jika pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penangkapan WNI tersebut.
“Sudah koordinasi. Sedang di-follow up,” jelasnya ketika dikonfirmasi, pada Senin (9/1).
Meski demikian, ia mengaku belum bisa memberikan kepastian apakah yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke tanah air atau tidak. Ia menambahkan, bahwa Polri akan menghormati setiap proses hukum yang berlaku di Filipina.
“Tersangka melakukan kejahatan di sana. Jadi kami akan menghormati terlebih dahulu setiap proses hukum yang berlangsung di sana,” ujarnya.
Diakui juga oleh Krishna, bahwa dia belum bisa berbicara lebih jauh ihwal dugaan penyaluran senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilakukan Anton Gobay.
Sebab, penangkapan tersebut baru saja dilakukan oleh aparat Filipina sehingga kini Polri masih melakukan proses identifikasi.
Krishna juga menyatakan sudah memerintahkan atase Kepolisian Manila bersama PWNI dari KBRI Manila untuk terus berkoordinasi dengan aparat setempat demi melakukan pendalaman.
“Karena baru juga ditangkap, nanti akan kami koordinasi cari tahu,” katanya.
Sebelumnya, Polisi Filipina mengumumkan penangkapan seorang WNI yang bernama Anton Gobay terkait kepemilikan senjata api laras panjang ilegal.
Anton sendiri ditangkap dengan dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina pada Sabtu (7/1) kemarin. Dalam penangkapan itu, Polisi Filipina juga menyita barang bukti berupa senjata laras panjang, diantaranya; 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.