RAKYAT MERDEKA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pidana sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Dalam vonis tersebut,Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda.
Roy dirasa terbukti bersalah telah menyiarkan informasi dengan tujuan menyebarkan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Informasi yang dimaksud berupa unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan,” kata ketua majelis hakim Martin Ginting ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, pada Rabu (28/12).
Hakim mengatakan, salah satu keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Roy bisa menyebabkan rusaknya kerukunan.
Sementara hal yang meringankan yaitu Roy belum pernah dihukum. Dia juga dirasa bersikap kooperatif dalam persidangan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Yang mana ingin Roy dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Merespons vonis tersebut, jaksa pun langsung menyatakan banding. Sementara Roy memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Kasus yang menjerat Roy ini bermula ketika dia mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Karena hal tersebut Roy pun dilaporkan ke kepolisian.
Roy sendiri mengaki hanya mengunggah ulang foto tersebut. Dia mengklaim sebelum dia ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto itu. Roy juga sudah membuat laporan.
Akan tetapi, polisi tetap melanjutkan proses hukum kepada Roy. Dia pun ditahan di Rutan Salemba menjelang persidangan di PN Jakarta Barat.