RAKYAT MERDEKA — Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, angkat suara mengenai polemik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dirasa akan mengancam potensi pariwisata Indonesia, terutama di Bali.
Pernyataan Yasonna ini juga sekaligus memberikan merespons terhadap pengacara Hotman Paris Sitompul. Di mana sebelumnya, Hotman ymengkritik pasal kohabitasi dalam KUHP baru tersebut.
Yasonna sendiri merasa heran dengan kritik Hotman, seolah-olah KUHP baru akan menyebabkan kiamat.
“Kohabitasi ini kan lama, ada seorang pengacara kondang lagi mem-blow-up seolah-olah dunia mau kiamat aja, gitu ya, dunia pariwisata kita,” katanya di kompleks parlemen, pada Senin (12/12).
Yasonna mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Bali mengenai kabar kekhawatiran turis setelah pengesahan RUU tersebut. Dari hasil laporan yang diterima pihaknya, mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Menurutnya isu KUHP yang akan mengancam kunjungan turis di Bali sengaja diutarakan hanya untuk menakut-nakuti. Namun faktanya, pasal kohabitasi tak akan mengganggu para turis. Ini dikarenakan mereka memiliki budaya yang berbeda dengan Indonesia.
“Ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka. Kita kan begini,” ujarnya .
Lebih jauh, Yasonna menilai bahwa tradisi liberal seperti kohabitasi tak dapat dipaksakan dibawa ke Indonesia. Karena hal tersebut bertentangan dengan budaya dan agama masyarakat Indonesia pada umumnya.
Menurut Yasonna, pasal kohabitasi ataupun perzinaan dalam KUHP baru, tidak akan menyerang privasi seseorang, kecuali adanya laporan pengaduan dari keluarga terdekat seperti orang tua, suami atau istri, dan anak.
Dengan adanya syarat aduan itu, Yasonna yakin jika pasal kohabitasi di KUHP baru tak akan mengancam para turis ataupun orang asing. Pasalnya, mereka mempunyai budaya yang berbeda dengan masyarakat Indonesia.
“Di sana anak tamat SMA keluar dari rumah, ‘i left my own,’ kalau orang tuanya melarang, ‘this is my life daddy, this is my life mom you can’t do that here,’ kita punya budaya,” terangnya.
Kritikan Hotman
Seperti diketahui sebelumnya, Hotman melontarkan kritik terhadap beberapa pasal yang ada dalam RKUHP. Yang mana salah satunya soal pasal 411 dan 412 soal perzinaan dan kohabitasi.
Menurut Hotman, dalam pasal tersebut tak memiliki logika hukum.
“Jadi nanti kala anaknya enggak dikasih uang jajan sama si janda, eh gue laporin, lo kemarin lagi gini-gini sama om itu lho. Aduh kacau ini, hukum kita ini kacau, gue pusing,” jelasnya, Kamis (8/12).