RAKYAT MERDEKA — Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Diketahui, badan ini didirikan untuk mengurus otonomi khusus (otsus) yang ada di sejumlah provinsi di Papua. Selain itu, pendirian badan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.
“Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua,” sebagaimana bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
Badan Pengarah Papua ini pun akan diketuai oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Di mana dia akan dibantu oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tak hanya itu, Badan Pengarah Papua juga akan memiliki anggota sejumlah perwakilan Papua. Yang mana di setiap provinsi akan diwakili satu orang dalam badan itu.
“Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik,” bunyi pasal 6 ayat (1).
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya memiliki lembaga bernama Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Di mana tim itu dibentuk sebelum revisi UU Otsus Papua. Saat itu, tim ini juga diketuai oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.