RAKYAT MERDEKA — Sebanyak 170 personel akan dikerahkan Polres Jakarta Selatan untuk mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diberitakan, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo ini akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan,” kata Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (10/10).
Dia menjelaskan, bahwa Polres Jaksel nantinya akan dibantu oleh Polda Metro Jaya. Namun, dia belum membeberkan akan ada berapa banyak personel yang dikerahkan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami di back up juga oleh Polda Metro Jaya,” katanya.
Selain itu, Polres Jaksel juga telah menjalin komunikasi dengan PN Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan pengamanan persidangan tersebut.
“Dalam pengaman itu kan kita melihat objek pengamatan, tentunya kami secara bersama-sama tadi melihat lokasi, alur jalannya, dan sebagainya, situasi ruangan yang disinggahi dan lain sebagainya,” jelas Ade.
Polres Metro Jakarta Selatan juga akan melakukan pengamanan ini secara ketat. Ia pun meminta bantuan dan kerjasama pada semua pihak supaya pengamanan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
“Kami dalam setiap proses pengamanan tidak boleh underestimate, kami mencoba fokus dan serius,” ucapnya.
5 Tersangka
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada lima tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian ada dua ajudan Sambo, yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, beserta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka di antaranya, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Nantinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pelimpahan Tahap II yang mana mencakup berkas serta para terduga pelaku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.