RAKYAT MERDEKA — Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sudah diberikan pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, kini dicabut oleh Kementerian Sosial, terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan.
Dicabutnya izin ACT tertulis dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.
Salah satu pelanggaran ACT adalah pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Yang mana hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sementara itu, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar, dia mengatakan bahwa hanya menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” sebagaimana keterangan Kemensos.
Muhadjir juga mengatakan bahwa pemerintah responsif kepada hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran kepada izin-izin yang sudah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera. Hal ini dilakukan supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali.
Seperti diketahui, pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar serta para pengurus yayasan. Undangan ini diberikan untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.