RAKYAT MERDEKA — Dokumen dengan catatan khusus terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah diamankan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penemuan bukti tersebut didapat ketika tim KPK menggeledah sejumlah lokasi di Yogyakarta, Selasa (7/6).
Sejumlah lokasi yang digeledah yaitu Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS [Haryadi Suyuti] selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB [Izin Mendirikan Bangunan] yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini,” terang Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/6).
Ali Fikri menyampaikan, jika dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kemudian disita dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Tim penyidik segera menganalisis dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka,” jelas Ali.
Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, berkas yang telah disita oleh KPK ini masih berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan yang diduga dilakukan oleh Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Saya belum tahu detailnya (jenis berkas), tapi yang berkaitan dengan proses-proses di apartemen dan beberapa perizinan, pokoknya ada beberapa berkas yang mungkin itu rangkaian,” kata Sumadi.
“Mungkin juga termasuk perizinan-perizinan (hotel dan apartemen) yang diterbitkan sebelum kejadian kemarin, tapi masih di bawah kewenangan beliaunya (Haryadi),” umbuh Sumadi.
Penggeledahan Kantor PT Summarecon Agung
Diketahui sebelumnya, Senin (6/6), tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor PT Summarecon Agung di wilayah Jakarta Timur.
Di sana, tim KPK menemukan dan mengamankan dokumen hingga sejumlah uang yang masih dalam perhitungan.
Empat orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Para tersangka tersebut antata lain, Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian ada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono selaku pemberi suap.
Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK sudah mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258.
Uang tersebut diduga diberikan usai IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, meski bangunan tidak memenuhi syarat.
Kini, para tersangka sedang menjalani masa tahanan hingga 22 Juni 2022.