Rakyatmerdeka.co – Berita News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 Menjadi sebagai tersangka.
Ketujuh anggota dewan tersebut dituding menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
“Dengan tambahan 7 tersangka, maka KPK total telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Sebanyak 5 tersangka telah divonis di PN Jakpus,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Ketujuh tersangka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Sementara itu, perihal pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
Ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 64 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tentang jumlah uang yang digunakan untuk menyuap, Yuyuk, akan diumumkan usai penyidik KPK menerima konfirmasi dari para tersangka. KPK rencananya akan mulai memanggil para tersangka untuk diperiksa.
“Data yang sudah ada dalam persidangan sebelumnya akan kami gunakan sebagai data awal untuk melakukan pemeriksaan,” Ungkap Yuyuk.