Rakyat Merdeka — Pasangan suami istri penjual obat keras untuk aborsi sudah menjual obat keras tersebut ke 30 perempuan yang hamil di luar nikah.
“Konsumennya ada 30 orang lebih perempuan yang hamil di luar nikah, ” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, melalui telepon, Sabtu (13/2/2021).
Pelaku sendiri sudah menjual obat keras untuk aborsi sudah cukup lama.
“Pelaku berjualan obat keras untuk aborsi tanpa resep dokter tersebut sejak 2018,” tutur dia.
Pihak kepolisian Kota Padang Sumatera Barat menangkap pasangan suami istri yang diduga menjual obat keras untuk aborsi. Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial I (50 tahun) laki-laki dan S (50) perempuan.
Penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya sebuah apotek di kawasan Ganting Parak Gadang yang menjual obat keras tanpa resep dokter yang tujuannya untuk menggugurkan kandungan.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota mencoba memancingnya, ternyata benar adanya bahwa pemilik apotek tersebut menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan,” papar dia.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.