Polisi menahan sebanyak 7 siswa SMK swasta di Batang Kuis, Deli Serdang, Sumut, Rabu (01/04/2020). Mereka disangka telah memerkosa adik kelasnya, berinisial D.
Ketujuh siswa ini dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh orang tua korban bernisial D ini.
Dari 8 orang yang diduga pelaku hasil gelar perkara menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol, Muhammad Firdaus, Rabu (01/04/2020).
Tujuh pelajar ini yang dijadikan tersangka masing-masing bernisial YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI.
Seluruhnya telah ditahan dan kita mintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Ketujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka yang terancam hukuman 15 tahun penjara.
Seperti yang sudah diberitakan, 7 siswa SMK ini dilaporkan ke polisi karena dituduh telah memperkosa adik kelasnya, si D, di ruangan praktikum. Laporan ini dibuat oleh orang tua si korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Delis Serdang, pada Selasa (31/03/2020) sore.
Ketujuh pelajar juga dilaporkan telah memperkosa si D di ruangan praktikum sekolah dalam dua waktu yang berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 16 Desember 2019 dengan terlapor 4 orang. Sementara perkosaan kedua dilakukan 3 orang lain pada 18 Desember 2019.
Akibat dari kejadian tersebut, korban menjadi trauma. Bahkan dirinya tak mau melanjutkan sekolah kembali.