4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

RAKYAT MERDEKA — Penyidik Bareskrim Polri kini telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, A yang merupakan pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan IK selaku Ketua Yayasan ACT.

Kemudian ada HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA yang merupakan anggota dewan pembina periode di kepemimpinan A.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin (25/7).

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi mengatakan para tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Polri sedang mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Gelar perkara sudah dilakukan usai tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan 18 orang saksi semenjak awal penyelidikan.

Saat itu, Boeing memilih ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing telah memberikan dua santunan, yaitu uang tunai para para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

Mantan Presiden ACT Ahyudin mengungkapkan dana CSR tersebut dipakai untuk membangun fasilitas umum. Di mana menurutnya, penggunaan dana masih berjalan sampai Januari lalu. Setelah itu, dia tidak tahu menahu sebab sudah tidak bekerja untuk ACT.

 

Related posts