RAKYAT MERDEKA — Diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah telah membebaskan terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina, yaitu Mary Jane Fiesta Veloso.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, RI hanya mempertimbangkan pilihan “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana.
Namun, Filipina harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” ujar Yusril lewat keterangan persnya, pada Rabu (20/11).
Beberapa syarat yang harus Filipina penuhi sebagai negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana yakni;
Yang pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, narapidana tersebut akan dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman, yang mana sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.
Dan yang terakhir, biaya pemindahan serta pengamanan selama perjalanan akan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” terang Yusril.
Yusril mengatakan, kemungkinan besar Mary Jane akan lolos dari hukuman mati bila ada grasi yang diberikan Presiden Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” katanya.
Yusril juga menuturkan, bahwa Joko Widodo ketika menjadi Presiden RI sudah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun pemerintah Filipina.
“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” tuturnya.
Yusril menjelaskan, beberapa hari lalu sudah menerima permohonan pemindahanan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla.
Selain itu sudah ada pembahasan yang telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.
“Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” kata Yusril.
Dia memperkirakan, bahwa proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan Desember 2024.
Tak hanya Filipina, negara yang sudah mengajukan pemindahan narapidana yakni Australia dan Prancis.
“Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu,” ucap Yusril.