Vonis 5 Tahun Bui Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah

RAKYAT MERDEKA — Seperti diberitakan, terdakwa Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus  dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (30/12). Tak hanya itu, Helena juga dihukum dengan pidana tambahan yakni…

Baca Lagi