Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

RAKYAT MERDEKA — Seperti diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Harvey Moeis yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. “Menghukum terdakwa (Harvey Moeis) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar,” jelas ketua majelis hakim Eko Aryanto ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, pada Senin (23/12). Untuk pembayaran uang pengganti dibatasi dalam waktu paling lama satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila dalam waktu tersebut tak membayar…

Baca Lagi