RAKYAT MERDEKA — Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HMM yang divonis hukuman mati di Arab Saudi. Dalam proses pemulangannya, WNI tersebut dibantu Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Diketahui, HMM dideportasi dari Arab Saudi Kamis (28/11) dan tiba di tempat asalnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (30/12) WIB. Ia sampai ke sana dengan di dampingi pihak Kemlu RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan juga pendampingan dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan. Sebagai informasi, HMM sudah ditahan…
Baca Lagi