Pemblokiran 3.455 Rekening & 47 Akun e-Commerce Terkait Judol Komdigi

RAKYAT MERDEKA — Sebanyak 3.455 rekening dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diblokir pihak kepolisian. “Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat konferensi pers, pada Senin (25/11). Bukan hanya itu, puluhan rekening akun e-commerce kepunyaan tersangka juga ikut diblokir. “Dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” ucapnya. Berikut ini daftar rekening yang diblokir polisi: 1. 1.509 rekening Bank Central Asia (BCA) dengan rincian  1.485 rekening deposito website judi online 24 rekening tersangka 2. 562 rekening…

Baca Lagi