RAKYAT MERDEKA — Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, presiden dan wakil presiden terpilih, diketahui akan mengambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI 20 Oktober 2024 mendatang. Nantinya, Prabowo-Gibran akan menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah habis masa jabatannya. Berdasarkan Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden terpilih harus bersumpah menurut agama di hadapan sidang paripurna MPR. “Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan…
Baca Lagi