Judi Online, Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung

RAKYAT MERDEKA — Dilaporkan, polisi menangkap seorang ayah berinisial RA (36) karena menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan. Tak hanya RA, polisi juga menangkap HK (32) dan MON (30) yang merupakan pembeli bayi. Diketahui, kasus ini bermula ketika RA melihat sebuah unggahan di akun Facebook di mana seseorang berniat membeli bayi. Unggahan tersebut dibuat oleh pelaku MON. RA yang melihat unggahan tersebut kemudian berkomunikasi dengan MON lewat Facebook Messenger dan Whatsapp. Setelah itu, keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Tangerang. “Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung…

Baca Lagi