RAKYAT MERDEKA — Brunei Darussalam merespons jawaban atas keputusan Amerika Serikat memasukkan mereka ke dalam blacklist atau daftar hitam. Diberitahukan sebelumnya, AS memasukkan Brunei ke dalam daftar hitam kasus perdagangan manusia (human trafficking) pada 2022 lalu. Komite Nasional Perdagangan Orang (NCTIP) Brunei Darussalam mengatakan bahwa mereka sangat kecewa dengan keputusan AS tersebut. Melansir dari Borneo Bulletin, NCTIP menyatakan upaya Brunei untuk menurunkan kasus perdagangan manusia, tidak dijadikan pertimbangan yang adil oleh AS. Namun sebaliknya, AS menurunkan status Brunei dari tingkat 2 ke tingkat 3 terkait kepatuhan dalam memerangi perdagangan manusia. Kemudian otoritas itu menilai…
Baca Lagi