RAKYAT MERDEKA — Oleh pihak kepolisian, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka, imbas aksinya menodongkan pistol pada warga. “Sudah (tersangka) dan sudah ditahan semalam di Polsek Bojong Gede,” terang Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana ketika dikonfirmasi, Rabu (14/8). DN, dalam kasus ini, dijerat Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Arya mengatakan, dalam perkara ini DN tidak dikenakan UU Darurat. Pasalnya, penyalahgunaan air soft gun tidak masuk dalam aturan hukum undang-undang tersebut. Arya juga menjelaskan, ketika menodongkan pistol…
Baca Lagi