RAKYAT MERDEKA — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Di mana kasus tersebut membuat kerugian hingga Rp1,8 triliun. Penetapan tiga tersangka ini tercantum pada surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. “Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ujar Auliansyah…
Baca Lagi