RAKYAT MERDEKA — Setelah tertangkap membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, dua oknum TNI di Medan, Sumatra Utara, yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana hukuman mati. “Kami memohon agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” ujar Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Militer Medan, pada Selasa (16/5). Dalam persidangan yang berlangsung, Panjaitan mengatakan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo…
Baca Lagi