RAKYAT MERDEKA – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsma TNI Danang Sulistiyanto mengungkapkan, dua anggota TNI AU yang diduga terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya, akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan, hingga saat ini pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik terhadap kedua oknum tersebut.
“Sekarang proses penyidikan oleh Satpom Halim, kita konsentrasi, tetap kita penegakan hukum dengan benar di Angkatan Udara atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku pasti, sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini,” ujat Danang di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12).
Danang mengatakan hingga kini pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran tersebut.
“Pasti akan dihukum sama ankum-nya (jika terbukti melanggar), kalau memang peradilan militer ini akan dilimpahkan ke oditur militer nanti. Peradilan militer nanti kalau misalkan melanggar KUHPM,” ujarnya.
Penahanan 2 Anggota TNI
Sebelumnya, Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan, penahanan telah dilakukan kepada dua oknum anggota TNI AU yakni RF dan IG.
“Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” terangnya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (21/12).
Pada kasus yang menimpa Rachel Vennya ini, dia telah divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina kesehatan oleh PN Tangerang dengan hukuman bui. Namun diketahui jika Rachel Vennya tak dikurung selama masa percobaan.
Rachel Vennya diketahui sudah menjalani sidang vonis pada 10 Desember yang lalu bersama kekasihnya Salim Nauderer ,serta manajernya Maulida Khairunnia yang juga jadi terdakwa.