Warga Bangkalan Madura, Achmad Umar alias Penceng dan Muhammad Syafi’i alias Rifai yang menjalani sidang kasus perampasan motor.
Dalam aksinya ini, Umar dan Rifai yang berpura-pura menjadi polisi. Keduanya menakuti korban degan menodongkan pistol mainan lalu memborgolnya.
Mereka menuding anak kami bermain taruhan burung merpati. Mengaku polisi, sempat menodongkan pistol dan memborgol tangan anak kami,” ungkap kedua orang tua korban, Niklas Tugas Nardi Pamungkas dan Vemas Rendi Alfaro saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (08/04/2020).
Usai berhasil melakukan untuk menakuti korban, kedua terdakwa tersebut lantas membawa kabur sepeda motor dan handphone si korban.
Kami pun melaporkan peristiwa ini ke polisi,” sambung saksi.
Dalam keterangan saksi ini tidak dibantah oleh kedua terdakwa.
Benar, pak hakim,” kata kedua terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim Made.
Kedua terdakwa tersebut berangkat dari Bangkalan, Madura ke Surabaya untuk merampas sepeda motor pada 4 Desember 2019.
Mereka mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol L 5457 RM, milik Rifai. Keduanya ini sampai di Jalan Stamford Citraland.
Saat itu juga mereka melihat kedua remaja yang merupakan anak dari saksi Niklas Tugas Nardi Pamungkas dan saksi Vemas Rendi Alfaro yang sedang bermain adu balap merpati dan menuduh korban melakukan taruhan itu.
Lalu, terdakwa yang langsung mengeluarkan pistol dari tasnya itu dan mengaku sebagai polisi sehingga membuat aksi korban ketakutan saat tangannya diborgol, lalu merampas barang-barang dari korban.
Sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp 5 juta. Maka atas perbuatannya ini, kedua terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP.