Rakyatmerdeka.co – Berita News, Sejumlah 17 narapidana rumah tahanan negara (rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (26/7/2016). Pemindahan ini lantaran jumlah penghuni rutan Lhoksukon telah melebihi kapasitas.
Sebanyak 14 polisi bersenjata lengkap dari Polres Aceh Utara mengawal proses pemindahan tersebut.
Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi menyebutkan, pemindahan dalam sepekan terakhir, pihaknya sudah memindahkan napi ke Lapas Banda Aceh, Lapas Langsa, dan Lapas Lhokseumawe.
“Awalnya di sini kita memiliki 310 napi dan tahanan. 50 diantaranya telah kita pindahkan. Saat ini masih tersisa 260 Napi dan tahanan lagi,” kata Effendi.
Jumlah itu,Lanjut Effendi masih terlalu banyak, mengingat kapasitas rutan hanya cukup untuk 70 orang.
“Kami terus mengusulkan agar sebagian napi dan tahanan dapat dipindah ke Lapas lainnya di Aceh. Sehingga, rutan ini tidak terlalu sesak untuk napi dan tahanan,” terangnya.
Dia menyebutkan, umumnya Napi yang dipindahkan tersangkut kasus narkoba dengan masa hukuman 4 – 16 tahun penjara.
( Berita News )