Rakyatmerdeka.co – News Siswa berinisial MAS (15) berbarengan ayahnya Adnan Achmad (43) resmi diputuskan sebagai tersangka penganiayaan Guru SMKN 2, Drs Dasrul (52). Penetapan tersangka di keluarkan oleh Polsek Tamalate, Makassar.
” Kita telah tentukan sebagai tersangka bapak dan anak ini. Kita gunakan pasal pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh th. penjara, ” kata Kapolsek Tamalate, Kompol Azis Yunus di depan para guru dari SMKN 2 serta unsur PGRI Sulsel yang di pimpin ketuanya, Prof Wasir Thalib.
Sesudah diputuskan sebagai tersangka, kata Azis, kedua bapak dan anak itu ditahan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum. Mengenai Dasrul, sesudah pengambilan info, Rabu (9/8) tempo hari, saat ini ada di RS Bhayangkara untuk perawatan, dikarenakan sesudah dikeroyok membuat system pernafasan guru ini terganggu.
Baca Juga : Tak Senang Anaknya Dihukum,Orang Tua Pukuli Guru
Kompol Azis juga menyampaikan, sesudah jadi tersangka, Adnan Achmad bapak dari siswa MAS ini tambahkan laporan balik yang menyampaikan anaknya dipukul oleh sang guru awal dirinya lakukan pengeroyokan.
Laporan ke-2 pihak saat ini diproses bersamaan. Namun untuk laporan dari tersangka pada guru Dasrul masihlah sistem awal hingga belum ada tersangka.
Sekarang ini, di Mapolsek Tamalate, ratusan guru serta siswa SMKN 2 mengadakan unjuk rasa untuk memberi dukungan pada guru Dasrul yang sudah jadi korban pengeroyokan.